Kamis, 23 Oktober 2014

TAX DAY : Bakti Generasi Muda untuk Negeri

Sabtu, 18 Oktober 2014 adalah hari yang sangat sibuk di KPP Pratama Mamuju. Tepat pada hari ini diselenggarakannya acara Tax Day yang bertemakan "Bakti Generasi Muda untuk Negeri". Acara Tax Day ini memiliki rundown acara : Sosialisasi Perpajakan, Games n Quiz, Lomba Debat Mahasiswa, Lomba Penulisan Artikel Perpajakan, Pentas Seni Mahasiswa. Tax Day kali ini mengundang seluruhUniversitas yang berada di Kabupaten Mamuju, diantaranya, STIE Muhamadiyah, Unika Tomakaka, STIA Al-Azhar dll. Total hadiah yang diperebutkan mencapai jutaan rupiah. Sosialisasi Perpajakan di sampaikan oleh Pak Riki selaku Kepala Waskon 2, kemudian dilanjutkan dengan Game n Quiz, yang disusul dengan acara Debat Mahasiswa, istirahat sholat makan (ishoma) mulai pukul 12 sampai dengan pukul 13.30 siang. Setelah istirahat dilanjutkan dengan lomaba yel-yel antar kampus, dan ditutup dengan pentas seni mahasiswa.

Panitia acara Tax Day sangat puas dengan kegiatan yang telah diselenggarakan, bahkan beberapa panitia menilai acara kali ini melebihi ekspektasi dan terkesan luar biasaa .. woooww ... :v. Berikut sebagian dokumentasi dari acara Tax Day : Bakti Generasi Muda untuk Negeri. ..

 Panitia dan sebagian peserta .. :)

 Mbak Rara, MC kita semua ..

 Peserta Kuis "Rangking 1"


 Panitia n Potograper .. 

 Peserta dari salah satu kampus di Mamuju

 Peserta lagi, yang siap-siap pentas seni ...

Final Kuis "Rangking 1"

 Salah satu penampilan mahasiswa

 Para pemenang lomba ,, :D

Pemuda dan pemudi mamuju .. <3


Senin, 20 Oktober 2014

Mamuju Colors Run and Party ... :D

Minggu, 19 Oktober 2014 adalah hari acara event yang lumayan  besar untuk  pemuda-pemudi di Mamuju. Acara ini bertajuk "Mamuju Colors Run nand Party" yang dibuka oleh bapak Sekda Mamuju. Colors Run ini diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta dan menembuh jarak sekitar 5km. Ada lima pos yang harus ditempuh oleh para peserta. Pos pertama adalah pos "Water Canon", peserta disiram air biar basah-basahan. Pos kedua sampai keempat pos tabur  tepung warna. Pos terakhir colors party yang diiringi olehmusic DJ. Berikut dokumentasinya, lt's see ... :)

 Siap-siap .... :p

 Siap-siap lagi ... ^_^

 Lagi-lagi siap-siap .. :)

 Selesai lari ... :D

 Colors party siap dimulai

 Selfie-selfie

 Selfie lagi sama senior

 Wajahmu mulai lelah kawan 

 Mulai berbasah-basahan

Poto-poto selfie terakhir ... :D

Mungkin banyak orang yang menganggap mamuju itu kota/kabupaten yang tertinggal, tapi itu dulu dan sekarang mamuju bertransformasi menjadi sebuah kota yang "maju".

Selasa, 14 Oktober 2014

5 Bisnis Online Mudah Murah Bisa Di Coba Sekarang Juga

Inilah daftar 5 bisnis online termudah dan termurah yang bisa Anda coba saat ini. Kami akan membahas jenis usaha online apa saja dan bagaimana cara marketing dan promosinya. Namun sebelum itu perlu kita ketahui bahwa sebuah bisnis apalagi yang berkaitan dengan dunia internet/online saat ini memang sangat banyak diminati dan banyak yang mencari, mungkin termasuk Anda bukan? Banyak sekali jenis peluang bisnis dan usaha online sebenarnya yang ada disekitar kita namun terkadang kita sulit bagaimana menemukannya, tidak tahu memulainya, dan tidak tahu menjalankannya. Di artikel kali ini kami ingin memberikan gambaran mengenai hal-hal tersebut.
1. Menjadi Seorang Blogger/Membuat Blog
Memulai membuat blog saat ini tidaklah sulit dan sudah bisa dibilang sangat mudah. Anda bisa memulai bisnis online dengan membuat sebuah blog dan menulis tentang informasi apa saja yang dibutuhkan oleh para calon pembaca Anda. Kesuksesan sebuah blog tidak terlepas dari kualitas tulisan dan juga konsistensi Anda dalam merawat dan mengupdate blog tersebut. Lalu darimana menghasilkan penghasilan online dari sebuh blog?

Ketika traffic/jumlah pengunjung blog Anda sudah meningkat dan cukup besar maka inilah dasar dari penghasilan dari sebuah aktifitas blogging. Anda bisa menawarkan para pengiklan di blog Anda karena blog yang jumlah pengunjungnya besar insyaAllah akan banyak yang minta slot iklan di blog tersebut. Ini jelas sebuah peluang bisnis usaha yang cukup menjanjikan, bisa dikerjakan sebagai pekerjaan sampingan, dan semua materi bisa di dapatkan secara online dan tidak butuh modal yang terlalu besar. 
Ada tips buat Anda yang akan memulai menjalani sebuah bisnis online dari aktifitas ngeblog, ketika Anda ingin jumlah pengunjung blog Anda tersebut melimpah dan banyak maka modal dasar adalah kita harus menulis artikel di blog tersebut tentang informasi-informasi yang memang banyak dibutuhkan oleh banyak orang, lalu bagaimana caranya? Anda bisa melakukan riset keyword/kata kunci memakai fasilitas Google Adwords, silahkan menggunakan salah satu tools yang ada disana yaitu keyword planner, masukan tema atau kata-kata yang sekiranya akan menjadi tema blog Anda maka akan muncul estimasi rata-rata jumlah pencarian di Google untuk kata/keyword tersebut, anda bisa berimprovisasi disini. Silahkan langsung kujungi halaman Adwords untuk hal ini : google adwords
Untuk membuat blog Anda bisa menggunakan blogger atau wordpress
2. Bisnis Online Marketing Afiliasi
Bisnis afiliasi merupakan sebuah bisnis usaha online yang cukup menarik juga, modal bisa dibilang sangat minim /kecil. Dengan bermodalkan kreatifitas dan juga pemasaran online maka sebuah bisnis afiliasi bisa dijalankan darimana saja dan bisa digunakan sebagai bisnis sampingan. Inti dari peluang usaha ini adalah kita menjualkan produk orang lain dan kita mendapatkan komisi dari hasil penjualan tersebut.

Bisnis online jenis afiliasi ini sangat memungkinkan untuk dikombinasikan dengan aktifitas blogging diatas. Ketika kita menulis sebuah blog tentang peralatan rumah tangga dan disitu ada banyak sekali ulasan tentang produk-produk rumah tangga maka kita bisa mengambil sebuah afiliasi yang menjual produk-produk rumah tangga dan sejenisnya juga. Rekan kami pernah cerita hasil bisnis afiliasi di lazada (jika tidak salah waktu itu) setiap penjualan sebuah handphone maka dia mendapat Rp.50.000 dari hasil komisinya, dan bisnis online tersebut adalah bisnis sampingan rekan kami tersebut dan bisa dikerjakan sambil mengerjakan pekerjaan utama mereka. Saat ini oktober 2014 ketika kami cek di lazada komisi afiliasi bisa mencapai 6% lho.. Cukup menarik bukan?

Ada banyak situs diluar sana seperti amazon yang menggelar produk afiliasi ini. Namun utuk Anda yang  seorang pemula, maka afiliasi lazada bisa menjadi sebuah pilihan yang cukup menarik. Silahkan kunjungi saja halaman lazada disini : Afiliasi Lazada
Semoga ini bisa menjadi salah satu ide bisnis online yang bisa Anda kerjakan disela-sela kegiatan utama Anda.

3. Bisnis Online Menjadi Publisher Google (Google Adsense)
Menjadi seorang publisher Google (membantu mengiklankan iklan dari Google) merupakah salah satu ide usaha yang cukup menarik juga. Cara kerja dari bisnis jenis ini adalah di blog atau di Website Anda ditempel sebuah iklan yang berasal dari Google. Nah kita akan mendapat komisi dari iklan tersebut. Intinya adalah tetap menjadi seorang blogger atau Anda memiliki sebuah blog atau website yang kunjungan trafficnya cukup besar, ketika pengunjung besar maka kesempatan untuk mendapat komisi dari Google juga akan lebih besar.
Untuk lebih jelas mengenai peluang usaha Adsense yang satu ini Anda bisa membaca referensinya di sini : http://id.wikipedia.org/wiki/AdSense
4. Bisnis Online Sebagai Freelancer
Menjadi seorang freelancer merupakan sebuah pekerjaan yang cukup menarik, Anda bisa tidak terikat oleh waktu yang terlalu ketat, dan pekerjaan biasanya bisa dikerjakan darimana saja. Bisnis online jenis yang satu ini agak berbeda dengan yang diatas yang telah kita ulas. Untuk menjadi seorang freelancer maka Anda diharuskan memiliki sebuah keahlian khusus yang sesuai dengan bidang yang ditawarkan disitu. Ada banyak website yang menyediakan lapangan pekerjaan/bisnis untuk freelancer seperti elance dan odesk dan 99design. Disitu akan ada banyak project dari banyak klien dari seluruh dunia yang menawarkan sebuah pekerjaan dan tentunya banyak pesaing yang ingin mendapatkan pekerjaan itu juga, jadi kehalian Anda diperlukan disini. 
Ohya Anda bisa mencoba sebuah website freelancer Indonesia (ini adalah website rekan kami) yang bisa dibilang sampai oktober 2014 ini pesaingnya juga belum banyak mengingat ini adalah sebuah website baru yaitu Sribulancer sehingga Anda bisa berkesempatan untuk memulai bisnis frelance dengan mudah dan modal kecil, silahkan bisa dicek disini http://www.sribulancer.com/id/
Semoga bisnis online sebagai freelancer ini juga bisa menjadi sebuah bisnis yang bisa menambah pundi-pundi rupiah/dollar bagi Anda, InsyaAllah. 

5. Menjual Produk Offline Secara Online
Jenis bisnis online yang satu ini sudah banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia, bahkan ibu rumah tangga, anak pelajar sekolah sudah banyak yang melakukannya. Menjual produk offline misal sepatu, tas, busana/pakaian, gadget dan lainnya secara online melalui media sosial, forum jual beli dan lain sebagainya. 
Jelas ini salah satu alternatif bisnis online yang bisa Anda ambil ketika Anda memiliih sumber produk yang bisa dijual secara online maka jangan ragu lagi untuk memulainya. Just do it, just try ..

Itulah 5 jenis bisnis online yang bisa menjadi referensi dan bisa Anda coba sekarang juga. Semua hasil tentunya memerlukan proses dan tidak instant. Kualitas dari sebuah isi blog dan juga konsistensi serta keahlian dan kreatifitas dari diri kita perlu menjadi perhatian yang serius. Banyak ide ide peluang usaha terutama usaha bisnis online yang ada disekitar kita dan tinggal bagaimana kita pintar dan cerdik mendapatkan dan memanfaatkannya. Mau mencoba? Semoga Sukses !
sumber : nekatusaha

Apa itu Glutathione (GSH) ? Master Antioxidant Terbaik


Glutathione (GSH) adalah Master Antioxidant Terbaik atau The Mother Of All Antioxidants, dengan kata lain induknya dari semua antioksidan, karena banyaknya sel sel tubuh yang sangat tergantung dengan Glutathione (GSH).

Belum ada Antioksidan lain yang mampu menyamai kekuatan Glutathione (GSH) yang telah terbukti secara klinis di seluruh dunia mampu membantu berbagai penderita penyakit kronis, serta menjadikan tubuh dan kulit Anda tampak lebih muda.

Glutathione (GSH) merupakan produk antioksidan sempurna yang diakui para ahli di seluruh dunia. Banyak julukan dari dunia medis (nutrisi, dermatology, cosmetology) yang dialamatkan pada Glutathione (GSH) :

The super hero of antioxidants
The mother of all antioxidants
The master antioxidants
The ultimate antioxidants
The master defender
The miracle molecule for longevity
The antioxidant miracle
The antioxidant amazing
The master repair DNA
Best of the best antioxidant
The super anti-aging
The secret of health and beauty
The secret of staying young
The real health and beautyglows from within
The Skin Enhancement formula
The most wanted antioxodant

Glutathione (GSH) adalah suatu tripeptide protein yang terdiri dari tiga Asam Amino Utama (L-Glutamic Acid, L-Cysteine, L-Glycine). Glutathione (GSH) secara alami sudah terdapat di dalam tubuh sejak lahir, yaitu di dalam dan di luar sel tubuh dan di seluruh organ tubuh (70-100 triliun sel tubuh manusia). Glutathione (GSH) disintesis di dalam sel dan memerlukan beberapa enzim spesifik dalam proses pembentukannya. Namun, disaat melewati umur 20 tahun produksi glutathione berkurang sesuai pertambahan usia kita. Selain itu ada beberapa penyebab berkurangnya Glutathione (GSH) seperti Racun, Stress, Sinar UV yang berbahaya, Konsumsi alkohol berlebihan, Polusi, Penuaan, Keletihan yang berlebihan, Merokok, dan sebagainya.

Apa saja peran Glutathione bagi tubuh manusia ?

A. Anti Oksidan Alamiah
Sebenarnya tubuh manusia dapat menetralisir radikal bebas karena tubuh manusia memproduksi antioksidan alamiah yaitu Glutathione (GSH). Dengan kerusakan yang diakibatkan radikal bebas dan proses penuaan, jumlah Glutathione (GSH) semakin menurun. Untuk itu diperlukan Precursors (bahan baku utama) untuk produksi Glutathione (GSH).

Glutathione (GSH) atau Glutathione SulphHydril (GSH). Disebut sebagai Master Antioksidan karena telah diakui oleh para ahli medis internasional bahwa belum ada antioksidan lain yang mampu menyamai kekuatannya, karena banyak fungsi sel-sel tubuh yang tergantung pada Glutathione (GSH). Saat ini tak kurang 100.000 journal medis yang telah membahasnya.

Pertama kali didapatkan dan diteliti pertama kali pada tahun 1888 oleh ilmuwan De-Kay Pailhade. Mulai tahun 1980, peneliti-peneliti tentang Glutathione (GSH) memperhatikan, jika sel-sel tubuh kekurangan Glutathione (GSH), kemampuan daya detoksifikasi sel tersebut terhadap radikal bebas akan menurun, sehingga akan mempermudah terjadinya penyakit-penyakit degeneratif, seperti kanker, diabetes mellitus, stroke, dan lain sebagainya.

B. Glutathione sebagai 'pemelihara kehidupan'tubuh

Glutathione (GSH) ditemukan di hampir semua sel hidup. Hati, limpa, ginjal, pankreas, serta lensa dan kornea, memiliki konsentrasi tertinggi dalam tubuh. Namun, seiring bertambahnya usia kita, kadar Glutathione menurun. Ia terlibat dalam diferensiasi selular dan memperlambat proses penuaan,melindungi integritas sel-sel darah merah, terlibat dalam menjaga fungsi normal otak, faktor-faktor gabungan sebaliknya dapat menghabiskan cadangan Glutathione dalam tubuh kita, Sistein secara langsung melawan efek beracun dari asetaldehida, Glutathione (GSH) disebut juga Master Antioksidan karena dapat mengikat radikal bebas yang berasal dari polusi udara, rokok, pestisida dan lain-lain. Glutathione (GSH) juga dapat mempertahankan antioksidan lainnya didalam tubuh seperti vitamin C dan E dalam bentuk aktif, sehingga dapat bekerja dengan optimal. Sifat Glutathione (GSH) dapat menetralkan radikal bebas serta mencegah pembentukan mereka. Efek radikal bebas merusak dinding sel tubuh yang menyebabkan timbulnya penyakit, seperti kanker dan berbagai penyakit degeneratif lain.

C. Sistem Imun

Glutathione (GSH) berperan khusus dalam pembentukan limfosit, dimana diperlukan kadar Glutathione (GSH) yang optimal. Memainkan peran penting dalam fungsi kekebalan tubuh melalui produksi sel darah putih dan merupakan salah satu agen anti-virus.

D. Detoxification

Glutathione (GSH) dapat menetralisir zat-zat racun yang masuk kedalam tubuh, seperti dari makanan, sisa metabolisme obat, dan lain-lain. Digunakan oleh hati untuk membuang racun, termasuk formalin, Acetaminophen, Benzpyrene dan berbagai senyawa lainnya serta memainkan peranan kunci dalam reaksi detoksifikasi.

E. Regenerasi Sel.

Glutathione (GSH) dengan mengatur metabolisme tubuh, memisah & menghancurkan radikal bebas, membuat Glutathione (GSH) aktif untuk merangsang regenerasi sel baru bagi tubuh.

F. Mempercantik dan menyehatkan kulit

Glutathione (GSH) dengan menetralkan radikal bebas, dan terbuangnya racun dalam tubuh, mengakibatkan kulit kita menjadi halus, bersih putih secara menyeluruh, baik wajah, seluruh tubuh hingga di tempat tempat tertent.

G. Anti Aging

Glutathione (GSH) dapat meningkatkan kandungan Colagen dalam tubuh kita terutama kulit, sehingga dapat mengurangi kerutan kerutan pada wajah dan menghambat penuaan. Tepat kalau disebut sebagai anti aging.

Sumber utama Glutathione

Sumber utama Glutathione adalah bahan alami organic seperti asparagus, brokoli, alpukat, dan bayam. Selain itu semua buah-buahan mentah dan sayuran segar sangat baik untuk meningkatkan tingkat Glutathione, khususnya sayuran seperti kembang kol, kubis, dan taoge. Sumber Glutathione lainnya antara lain telur, daging segar, bawang putih, dan kunyit.

Dimana Glutathione bekerja ?

Kebanyakan antioksidan bekerja di jaringan tertentu. Itu berarti mereka cenderung berkonsentrasi di satu atau dua tempat dalam tubuh, dan di sanalah mereka memberikan perlindungan antioksidan, seperti Karotenoid yang cenderung mendukung organ tertentu seperti retina mata atau prostat. Glutathione (GSH) adalah spesial karena aktif di banyak bagian tubuh, sehingga menjadi perisai antioksidan yang lebih lengkap. GLUTERA dengan kandungan L-Glutamic Acid, L-Cysteine, L-Glycine masuk didalam tubuh untuk membentuk Glutathione (GSH) di dalam sel.

Glutathione (GSH) bekerja diluar dan didalam sel, sehingga terbukti membantu berbagai penyakit berat seperti : Stroke, kanker, HIV/AIDS, kencing manis, leukimia, tekanan darah tinggi, jantung, asma, lambung, stress, katarak, kolesterol, pikun, Parkinson, reumatik, Thalasemia, Syndroma kelelahan kronis, Hepatitis/kanker hati, Psoriasis, maag, penyakit infeksi, dan lain-Lain.

Sumber 

Senin, 13 Oktober 2014

Mempelajari Kelebihan dan kekurangan Berbagai Jenis Instrumen Investasi

Mulai dari yang paling sederhana, jenis jnstrumen investasi yaitu deposito, obligasi, saham, bisnis, properti, logam mulia, barang koleksi, bursa berjangka, mata uang asing, dan reksadana. Namun ternyata tidak semua instrumen investasi cocok untuk semua orang. Ada kelebihan dan kekurangan masing-masing investasi. Simak artikel berikut untuk mengetahui untung-rugi jenis-jenis investasi. 

Dengan mengetahui kelebihan dan kekurangan setiap instrumen investasi, Anda akan dapat menentukan instrumen investasi yang paling cocok untuk. Apa saja keuntungan dan kerugian dari masing-masing investasi ini? sumber

Instrumen Investasi Kelebihan Kekurangan Cocok bagi
Deposito Risiko kecil. Bunga yang diterima lebih besar bila dibandingkan dengan tabungan biasa. Bunga yang kecil. Biasanya lebih rendah dari inflasi Bagi Anda yang tidak mau ambil risiko
Obligasi Bunga yang diperoleh lebih besar bila dibandingkan deposito. Aman bila obligasi dikeluarkan oleh negara (misal ORI) Jangka waktunya yang panjang (>1 tahun), sehingga tidak dapat dicairkan bila diperlukan atau bila ingin berinvestasi lain. Bagi Anda yang tidak mau ambil risiko
Saham Bisa mendatangkan keuntungan yang sangat besar bila dikelola dengan baik. Dengan modal sedikit, dapat diperoleh hasil berkali-kali lipat. Bisa menjadi passive income Resiko kerugian juga besar saat harga saham mengalami penurunan. Bagi Anda mau untung besar, dan siap ambil risiko. 
Bisnis Bisa dimulai dari modal sedikit. Bisa membuat bisnis sesuai hobi Menuntut ketrampilan terutama pada awal bisnis. Perlu pemahaman keuangan, pemasaran, produksi, dll. Perlu administrasi yang merepotkan Bagi Anda yang punya modal, waktu, dan tenaga
Properti Resiko kecil serta dapat disewakan sehingga dapat memberi penghasilan tambahan. Memerlukan dana yang besar untuk membeli rumah atau tanah. Tidak mudah untuk menjualnya kembali bila suatu saat membutuhkan uang. Bagi Anda yang punya modal cukup
Logam mulia Merupakan aset likuid atau aset yang mudah dijual. Sulit dalam penyimpanan karena bila tidak hati-hati dapat dengan mudah dicuri. Bagi Anda yang ingin simpanan masa depan
Barang koleksi Sambil menikmati hobi yang menghasilkan Bila tidak memahami barang koleksi dengan benar bisa mudah ditipu Bagi Anda yang senang barang koleksi tertentu
Bursa berjangka Biasanya perlu modal besar. Dapat diperoleh hasil berkali-kali lipat. Perlu mengamati pasar dan strategi untuk mengetahui trend komoditas di masa mendatang. risiko juga besar Bagi Anda mau untung besar, dan siap ambil risiko
Mata uang asing Dapat dilakukan dengan modal sedikit. Dapat disimpan untuk tabungan, kebutuhan sekolah di masa depan dll Pergerakan harga mata uang bisa sangat fluktuatif. Bila tidak hati-hati bisa menimbulkan kerugian besar Bagi Anda mau untung besar, dan siap ambil risiko
Reksadana Tidak perlu memiliki banyak pengetahuan untuk menjalankannya karena dikelola oleh Manajer Investasi. Bisa dengan modal sedikit Keuntungan yang diperoleh biasanya lebih sedikit dibandingkan bila terjun sendiri ke pasar saham. Juga dikenakan biaya macam-macam untuk pengelolaannya Bagi Anda mau masuk ke pasar modal, tapi tidak punya waktu untuk terjun sendiri

Sekarang Bayar Pajak Bisa Lewat i-Banking/SMS Banking/ATM (e-Billing System)

Setelah sukses dengan pelaporan SPT Tahunan PPh OP dengan menggunakan e-filing, Direktorat Jenderal Pajak kembali memperkenalkan terobosan baru pembayaran pajak secara elektronik atau dikenal sebagai e-billing system. Dengan sistem ini pembayaran pajak dapat dilakukan seperti saat Anda melalukan pembelian tiket pesawat terbang secara online. 

Sistem ini merupakan tindak lanjut dari Sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Dua ( MPN G-2) yang memungkinkan wajib pajak ke depannya untuk melakukan pembayaran di mana saja, kapan saja dan di bank mana saja. Jadi wajib pajak nggak perlu repot-repot lagi mengisi Surat Setoran Pajak, sedangkan sistem pembayarannya bisa melalui tiga (3) macam cara yaitu melalui :

  • Teller (Over the counter)
  • ATM
  • Internet Banking
Pengen tahu caranya?
Simak langkah-langkah berikut :
Pendaftaran/Registrasi
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melakukan registrasi melalui internet di http://sse.pajak.go.id yang hanya perlu dilakukan sekali seumur hidup
Caranya sebagai berikut :
reg 1
Klik daftar baru dengan memasukkan NPWP yang otomatis akan menampilkan nama Anda, lalu isi alamat email yang masih aktif untuk mendapatkan link konfirmasi untuk mengaktifkan User ID billing Anda sebagai berikut :
reg 2
Setelah data disimpan Anda akan mendapatkan email untuk aktivasi yang berisi link aktivasi, kode aktivasi dan informasi User ID dan PIN billing Anda sebagai berikut :
reg 3
Setelah klik aktivasi maka proses registasi Anda sudah selesai dan dapat dilanjutkan ke proses pembuatan billing.

Pembuatan Billing
Untuk melakukan pembayaran pajak, Anda harus melakukan pembuatan billing.  Anda silakan masuk ke website http://sse.pajak.go.id kemudian masukan User ID dan PIN yang Anda dapatkan saat melakukan registrasi (informasi ada dalam email aktivasi) dan klik tombol “Login” sehingga layar akan berubah menjadi sebagai berikut :
billing 1
Pilihlah Jenis Pajak, masa Pajak, Tahun Pajak, dan Jumlah Setor atau Nomor Surat Ketetapan Pajak (jika ada). Setelah semua data terisi dan benar silakan klik tombol “Simpan” dan akan muncul konfirmasi “Simpan Data”, apabila Anda sudah yakin klik tombol “Ok”, sehingga layar akan berubah menjadi sebagai berikut :
billing 2
Setelah itu untuk mendapatkan kode billing, Anda  klik tombol “Terbitkan Kode Billing” sehingga layar akan berubah menjadi sebagai berikut ;
billing 3
Kode ID billing Anda akan muncul di bagian bawah beruba lima belas (15 ) digit angka yang berlaku selama tiga (3) hari setelah input data. Apabila lewat dari tiga (3) hari maka kode billing Anda akan hangus.
Setelah itu Anda bisa mencetak data tersebut di tas dengan klik tombol “Cetak”, sehingga tampilan print out-nya dalam bentuk file PDF  sebagai berikut :
billing 4
Setelah tahap ini Anda siap melangkah ke tahap berikutnya, yaitu tahap pembayaran.

Pembayaran
Tahap terakhir dari e-billing system ini adalah pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan dengan tiga (3) cara sebagai berikut :

Pembayaran Melalui teller (over the counter)
Anda hanya perlu datang di teller atau counter bank/kantor pos persepsi dengan menunjukkan print out kode billing kepada petugas tentu saja disertai uang tunai sebesar pajak yang harus Anda bayar tanpa harus lagi mengisi Surat Setoran Pajak. Tunggulah sampai Anda menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang berisi nomor NTPN.
Sudah. Cukup itu saja.

Pembayaran Melalui ATM 
Pembayaran Anda lakukan melalui ATM Bank langganan Anda. Menu pada ATM bervariasi tergantung sistem informasi masing-masing Bank. Di sini akan dipaparkan untuk pembayaran melalui ATM Bank BRI.
Setelah kartu ATM dimasukkan ke dalam mesin ATM dan memasukkan enam (6) digit PIN Anda, maka layar akan berubah seperti ini :
atm 1
lalu pilih “Transaksi Lainnya” dan akan muncul gambar sebagai berikut :
atm 2
kemudian pilih tombol “Pembayaran” sehingga akan muncul gambar sebagai berikut :
atm 3
kemudian pilih tombol “Lainnya” sehingga akan muncul gambar sebagai berikut :
atm 4
kemudian pilih tombol “Lainnya” sehingga layar akan berubah sebagai berikut :
atm 5
Kemudian pilih tombol “MPN” dan Anda tinggal masukkan lima belas (15 ) digit kode billing. Setelah Anda yakin dengan kebenarannya Anda tinggal klik tombol “Benar” seperti dalam layar sebagai berikut :
atm 6
Tunggu sebentar sampai mesin ATM akan mengeluarkan struk sebagai Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang mencantumkan nomor NTPN atas pembayaran pajak Anda.
Fotokopi (agar tulisan dalam struk tersebut tidak pudar) dan simpan struk itu sebagai arsip pembayaran Anda.
Anda bisa melakukan pembayaran ini di ATM di mana saja dan kapan saja.
Mudah kan?

Pembayaran Melalui Internet Banking
Untuk pembayaran melaui internet banking, pastikan Anda sudah terdaftar sebagai anggota internet banking di bank pilihan Anda yang secara nyata dibuktikan dengan kepemilikan token. Jika Anda belum terdaftar, silakan Anda menghubungi bank pilihan Anda.
Ada pun mekanisme pembayarannya Anda dapat masuk ke portal internet banking pada bank pilihan Anda dan pilihlah menu sesuai kebutuhan Anda.


Bangga bayar pajak!!

sumber 

FATWA MUI mengenai MLM (Multi Level Marketing) atau PLBS (Penjualan Langsung Berjenjang Syariah)



Fatwa DSN No : 75/DSN MUI/VII 2009
Tentang PLBS (Penjualan Langsung Berjenjang Syariah)
=========================================
H.M. Sofwan Jauhari Lc, M.Ag[1]
 Abstrak
Saat ini bisnis syariah telah berkembang pesat; bisnis syariah telah menjadi bahan kajian, penelitian, seminar dan bahkan telah terbentuk beberapa institusi bisnis syariah baik yang bergerak dalam sektor keuangan atau yang sering disebut dengan LKS (Lembaga Keuangan Syariah) seperti Bank,Koperasi jasa keuangan Syariah (KJKS), dan BMT ataupun yg bergerak di bidang lain seperti asuransi, pasar modal seperti JII, bursa komoditi seperti JFX Sharia, Hotel syariah dan MLM Syariah.
Untuk pengaturan institusi yang terakhir, DSN MUI telah menerbitkan fatwa No 75 tahun 2009 tentang PLBS (Penjualan langsung Berjenjang Syariah), namun regulasi yang berbentuk UU atau peraturan lain tentang MLM syariah secara khusus memang belum ada. Bahkan di kalangan akademisi banyak yang memandang remeh MLM dan meragukan kehalalan-nya. Padahal, di Indonesia saat ini setidaknya terdapat 8 juta penduduk yang terlibat aktif dalam industry MLM. Karena Syariah Islam harus menjawab semua permasalahan ummatnya, maka kajian tentang hal ini menjadi penting. Saat ini di Indonesia ada sekitar 600 perusahaan MLM, dan 62 dantaranya adalah legal dan sudah menjadi anggota APLI/ Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia sebagai wadah resmi perusahaan MLM di Indonesia.
Dalam fatwa tersebut, DSN MUI menyebutkan ada 12 persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan MLM untuk bisa dikategorikan sesuai dengan syariah dan berhak mendapatkan SERTIFIKASI BISNIS SYARIAH. Tulisan ini bertujuan melakukan kajian kritis analitis terhadap 12 persyaratan yg termaktub dalam fatwa tersebut.
Keyword : Fatwa – PLBS – money game.

A. Pengantar : Pengertian dan kedudukan hukum suatu fatwa.
Fatwa adalah penjelasan atas suatu hokum syar’I [2], fatwa merupakan suatu jawaban atas sebuah pertanyaan, oleh karena itu terbitnya suatu fatwa pasti melibatkan mustafti dan mufti, dan fatwa itu sendiri [3]. Mustafti adalah pihak yg meminta fatwa, atau pihak yang bertanya, dan mufti adalah pihak yg mengeluarkan fatwa atau yang menjawab pertanyaan tersebut. Dalam tulisan ini, DSN MUI bertindak sebagi mufti dan mustafti adalah institusi yang mengajukan pertanyaan, yang bisasanya adalah perusaahaan yg terkait dengan fatwa tersebut.   Sedangkan fatwa itu sendiri adalah jawaban atas pertanyaan tsb.
Meskipun fatwa adalah jawaban atas sebuah pertanyaan mustafti, namun fatwa berlaku umum sebagaimana suatu riwayat atas suatu pendapat, dia tidak hanya berlaku bagi pihak yang bertanya/mustafti ,tetapi boleh digunakan oleh siapa saja [4]. Meskipun demikian, fatwa tidak bersifat mulzim/ mengikat [5], hal ini berarti bahwa semua orang diperbolehkan mengikuti fatwa yang dikeluarkan oleh DSN MUI, akan tetapi tidak semua orang terikat oleh fatwa yang dikeluarkan oleh DSN MUI. Konsekswensinya adalah, mengikuti fatwa itu bersifat suka rela, yang setuju silahkan mengikuti, yang tidak setuju maka boleh berbeda pendapat dengan DSN MUI. Oleh karena itulah tulisan ini diharapkan dapt memberikan penjelasan yg lebih detail bagi masyarakat luas yang mungkin tidak mengetahui maksud fatwa tersebut karena masih bersifa global, baik yang ingin melaksanakan fatwa tersebut maupun ingin sekedar menjadikan bahan perbandingan dalam pendapat.
B. Pertimbangan & Dasar Hukum Fatwa DSN MUI No 75.
Fatwa DSN MUI terkait MLM adalah fatwa no 75/DSN MUI/VII/2009 Tentang   Penjualan Langsung Berjenang Syariah /PLBS.   Dalam fatwa tersebut dicantumkan beberapa hal,
  1. Pertimbangan : Yg menjadi bahan pertimbangan dasar bagi fatwa ini adalah telah merebaknya praktek penjualan barang dan jasa dengan system MLM yang berpotensi merugikan masyarakat serta ketidak pastian pelaksanaannya, apakah sudah sesuai dg prinsip syariah ataukah belum, sehingga DSN MUI melihat perlunya fatwa mengenai MLM atau PLBS.
  2. Dasar hokum: dasar hokum yang dipakai dalam fatwa tersebut adalah beberapa Al-quran, hadits dan Kaidah       Fiqh. Untuk ayat Al-Quran yang menjadi dasar hukumnya adalah QS       4:29, 5:1, 5:2, 83:1-3, 2:198, 2:275, 2:279, 5:90 yg menurut hemat penulis ayat-ayat tersebut masih bersifat umum tentang larangan memakan harta orang lain dg cara yang bathil, larangan mendzalimi org lain, larangan mengurangi takaran/timbangan dan larangan maysir (judi) serta beberapa perintah yaitu perintah menepati akad, perintah tolong menolong, serta keterangan       tentang halalnya jual beli serta mencari karunia Allah. Diantara sekian banyak dalil dari Al-Quran yg agak spesifik berkaitan dengan MLM adalah larangan maysir dan larangan berbuat dzalim. Dari ayat-ayat tersebut, fatwa tersebut ingin mengarahkan bahwa praktek MLM tidak boleh ada unsure-unsur berikut kedzaliman, mengambil hak orang lain dengan cara yg bathil, dan tidak boleh curang dalam takaran/timbangan       atau perhitungan bonus, serta tidak mengandung unsure maysir atau perjudian.
Selain dasar hokum dari Al-Quran, ada beberapa hadits yang menjadi dasar hokum dalam fatwa tersebut, intisari dari hadits-hadits yg menjadi dsar hokum fatwa tersebut berisi : kewajiban seorang muslim untuk memenuhi kontrak/akad yg sudah disepakati bersama, bolehnya melakukan syirkah atau kerjasama, larangan berbuat dzalim, larangan berbuat bahaya, larangan khianat, larangan jual beli yang mengandung unsure gharar (ketidak jelasan), larangan menipu dan larangan risywah.Selain beberapa hal tersebut, hadits yang juga menjadi dasar hokum fatwa tersebut adalah hadits yang melarang jual beli anjing, khamr, bangkai, dan patung serta jasa pelacuran. Hadits-hadits   ini dimaksudkan sebagai adanya larangan menjual belikan produk atau jasa yg haram, dalam praktek MLM maksudnya adalah bahwa komoditas yang dijual melalui MLM harus merupakan produk barang atau jasa yang halal. Istidlal atau penggunaan hadits-hadits tersebut dalam fatwa ini diarahkan bahwa MLM tidak boleh mengandung unsure dzulm, gharar, dzarar, khianat, risywah, penipuan dan mengambil hak orang lain serta tidak menjual barang atau jasa yang diharamkan.
  1. Selain Al-Quran dan Hadits dalil lain yang menjadi dasar hokum terakhir untuk i fatwa tersebut adalah dua (2) Kaidah fiqh , yaitu  
الأصل في المعاملات الإباحة حتى يدل دليل على تحريمها
"Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali ada dalil yg memerintahkannya, sedangkkan asal dari hokum transaksi dalam muamalat, adalah halal ( boleh dikerjakan), kecuali ada dalil yg menunjukkan keharamannya"[6]
Kaidah ushul fiqh yg pertama ini diarahkan untuk beristidlal bahwa melakukan inovasi dalam akad bisnis adalah mubah, walaupun MLM tidak ada di jaman rasulullah saw, bukan berarti bahwa secara mutlak semua bentuk MLM adalah haram. Sedangkan kaidah ushul fiqh yg kedua untuk beristidlal bahwa marketing plan atau system pembagian di dalam MLM harus sesuai dengan kadar kerja masing-masing member, mereka tidak mendapatkan sesuatu/ bonus yang bukan merupakan hasil kerjanya.
Sebagai sebuah lembaga yang dinaungi pemerintah, DSN MUI selain menjadikan dalil-dalil syar’I sebagai landasan hukumnya, fatwa tersebut juga menjadkan beberapa peraturan pemerintah yaitu Peraturan menteri Perindustrian dan erdagangan No 73 tahun 2000 serta No 289 tahun 2001. Selain itu juga peraturan menteri perdagangan No 36 tahun 2007 serta no 32 tahun 2008. Kajian tentang peraturan menteri ini tidak menjadi obyek kajian dalam tulisan ini.
C. Dua belas (12) point Persyaratan MLM syariah.
Bagian ini merupakan kandungan terpenting dalam fatwa tersebut, yaitu mengenai 12 point persyaratan yang harus terdapat dalam sebuah industry/peusahaan MLM. Sebuah perusahaan atau industry MLM dianggap HALAL dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syaraiah apabila memenuhi 12 point persyaratan. Yaitu :
1. Adanya obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa.
Syarat pertama ini merupakan rukun akad yang harus dipenuhi[7] oleh semua akad,seperti akad bai’ atau jual beli, ijarah, murabahah, bahkan akad nikah sekalipun. Setiap akad harus memenuhi rukun-rukunya yaitu (1) ada para pihak yang berakad, (2) ada sighot akad (ijab dan qabul) (3) ada obyek akad, jika suatu akad tidak memenuhi rukun-rukun tersebut, maka akadnya menjadi batal.   Dalam prakteknya memang ada beberapa perusahaan yang mengklaim sebagai industry MLM namun mereka tidak menjual produk barang ataupun jasa apapun, ada yang menyatakan bahwa yang mereka jual adalah hak usaha, bahkan ada yang menyatakan bahwa yang mereka bayarkan itu adalah suatu sedekah.
            Hal ini bisa menjadi tolok ukur bagi masyarakat yang paling mudah, apabila ada perusahaan yang mengklaim sebagai industry MLM namun mereka tidak menjual produk barang maupun jasa, maka jelas ini tidak memenuhi prinsip syariah, kemungkinannya mereka adalah sebuah money game atau perjudian.
Sebagai sebuah kritik penulis bahkan melihat ada beberapa industry MLM yang mana obyek akadnya adalah jasa pemberangkatan haji atau umroh, meskipun ini jasa haji atau umroh harus diwaspadai, dan DSN MUI perlu memberikan fatwa yang lebih terang mengenai MLM yang menjual produk jasa hai atau umroh. Beberapa alasan yang menurut penulis perlu dilakukannya kajian ulang mengenai MLM yg menjual jasa haji atau umroh adalah :
  • Tahun telah terjadi kasus penipuan money game dengan kedok MLM Haji yang kasusunya telah ditangani oleh Polda Jatim[8], kasus ini melibatkan Yayasan amal Muslim Indonesia (YAMI) yang berkantor di Hotel brantas Jalan kayun no 76-88 Surabaya. dan GoldCuest dan telah menipu dana masyarakat 4.5 M lebih.
  • MLM yang menjual jasa akan sangat sulit memenuhi akadnya secara syar’I, karena MLM dalam bidang jasa akan cenderung menggunakan system binary, system pyramid/ skema ponzi yang sebenarnya adalah sebuah money game yg dalam fiqh disebut dengan maysir (judi).
  • System binary akan mengalami perkembangan sangat cepat karena setiap member didorong untuk memiliki keanggotaan lebh dari satu, biasanya mrk didorng untuk memiliki membership 1, 3, 7 atau 15 dan system yang mereka miliki akan selalu gagal karena perkembangan yg sangat cepat diluar kemampuan para programmer dan perusahaan.
  • MLM dalam bidang jasa, haji misalnya, akan kesulitan memberikan jasa kepada member yang telah mendaftar atau membayar, karena setiap jasa yg diberikan harus melibatkan adanya sejumlah downline tertentu. Misalnya untuk memberangkatkan haji 1 member harus ada 10 downline, utk memberangatkan 10 member harus ada100 downline, …. Utk membeangkatkan 1 juta member harus ada 10 juta downline, hal ini pasti akan mengalami titik jenuh, dan para member yang paling belakangan tidak akan dapat berangkat haji, dan perusahaan tidak akan mampu mengembalikan uang yg telah mereka bayarkan kepada perusahaan.
2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang     diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;
Berdasar beberapa dalil yang dimuat dalam fatwa tersebut, utamanya 2 hadits yang melarang jual beli anjing, khamr, bangkai, babi, patung [9], jasa paranormal dan pelacuran [10] maka fatwa tersebut mengharamkan MLM yang menjual produk yang haram atau yang sengaja diperuntukkan sesuatu yang haram. Misalnya MLM dilarang menjual produk minuman yang memabukkan, makanan yang mengandung babi, termasuk yang diergunakan untuk sesuatu yang haram menurut penulis adalah menjual pakain yang mempertontonkan aurat atau alat-alat perjudian.
Dalam implementasinya, MUI mempunyai bagian yang disebut dengan LP POM MUI untuk memberikan sertifikasi Halal pada produk barang yang dijual oleh semua perusahaaan di Indonesia, baik yg dijual oleh indiustri MLM maupun non MLM . hanya saja MUI tidak mewajibkan sertifikasi halal harus diberikan oleh MUI, tetapi sertifikas produk Halal bisa disberikan oleh lembaga lain di luar negeri seperti JAKIM di Malaysia ataupun IFANCA.
Masyarakat perlu mengetahui bahwasanya ada Sertifikasi Halal dan ada labelisasi Halal. Sertifikasi diberikan kepada produk tertentu dan tidak dicantumkan pada setiap kemasan produk, sedangkan labelisasi halal dicantumkan pada setiap produk yg dijual kepada konsumen.
3. Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat;
Dalam point ke tiga ini fatwa menjelaskan adanya 6 point yang terlarang dalam setiap industry MLM.
  • Larangan gharar.   gharar adalah setiap transaksi yang tidak jelas, atau bahkan mengandung unsur penipuan secara sengaja. Ketidak jelasan mungkin terjadi pada harganya, jenis atau spesifikasi barang yang diperjual belikan, ukuran atau takarannya, ketidak jelasan hasilnya, ketidak jelasan atau ketidak pastian serah terima barang yg diperjual belikan, atau tidak jelas atas efek apa yang akan muncul dari transaksi tersebut, dan ketidak jelasan ini mengandung unsur khathar (bahaya/resiko) bagi sebagian atau seluruh pihak.Yakni ketidak jelasan atau penipuan mengacu pada hadits point d yaitu Rasul melarang jual beli dengan system melempar batu dan jual beli gharar.[11]
  • Larangan maysir yang mengacu kepada QS 5:Maysir atau perjudian, adalah segala bentuk transaksi yang mengandung unsur untung-untungan, taruhan, yang ketika akad itu terjadi hasil yang akan diperolehnya belum jelas, dalam transaksi tersebut akan ada sebagian pihak yang diuntungkan dan sebagian pihak yang dirugikan.
  • Larangan unsur riba mengacuQS 2:275. Secara umum Riba dapat kita kelompokkan menjadi dua macam, yaitu Riba Nasi'ah dan Riba Fadl.
        1.Riba Nasiah ربا النسيئة  
Nasi-ah artinya penundaan, yaitu Riba yang terjadi dalam suatu suatu transaksi karena adanya unsure penundaan, baik yang terjadi dalam jula beli maupun dalam transaksi hutang piutang. Riba Nasi-ah merupakan jenis riba yg populer pada jaman jahiliyah.
Contoh Riba Nasi-ah yang popular adalah riba yang terdapat dalam Qardl (hutang piutang) yaitu seseorang memberikan qordl kepada pihak lain sejumlah uang dalam tempo yg disepakati, dan pihak mustaqridl (orang yang berhutang) harus membayar pada waktu yg disepakati dg sejumlah tambahan tertentu sesuai dg waktu yang disepakati pula.
Riba inilah riba yg diharamkan oleh Al-Quran   Riba ini pada dasarnya terjadi   pada aqad qardl, akan tetapi dia juga bias terjadi dalam akad jual beli seperti orang yang menjual/menukar emas dengan emas tetapi satunya diserahkan saat akad, dan satu lagi diserahkan 3 bulan setelah akad.
       2.Riba Fadl ربا الفضل
Fadl artinya kelebihan, yaitu riba yang terjadi dalam suatu transaksi pertukaran atau jual beli, di mana penjual dan pembeli melakukan akad jual beli antara barang yang sama (sejenis) tetapi terdapat perbedaan kwantitas. Riba Fadl adalah jenis riba yang diharamkan melalui hadits nabi, contohnya yaitu apabila seseorang menukar gandum dengan gandum tetapi tidak sama ukurannya.
Hanya saja dalam hal ini terdapat perbedaan apakah riba fadl berlaku pada jenis harta tertentu yang disebutkan dalam hadits, atau juga berlaku pada jenis harta lain yang dapat dikiaskan dengan yang disebutkan dalam hadits, jika dilakukan qias, apa yang menjadi 'illat atau standar   dalam melakukan qiyas.
Hadits yangdimaksud dalam hal ini adalah :
- قَالَ أَبُو بَكْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ
إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَالْفِضَّةَ بِالْفِضَّةِ إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ وَالْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْتُمْ .
Dari Abu Bakrah ra berkata: Rasulullah saw bersabda Janganlah kamu jual mas dengan mas kecuali sama ukurannya, dan janganlah (kamu jual) perak dengan perak kecuali sama ukurannya. Dan jualllah mas dengan perak atau perak dengan mas sesuai kehendakmu HR Bukhari.[12]
  • Larangan dzulm mengacu pada QS 2:279.
  • Larangan unsure dzarar (yang membahayakan) mengacu pada hadits poin b yaitu sabda rasul :Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.[13]
  • Larangan maksiat mengacu kepada kaidah umum dalam Islam yg sudah sangat jelas.Kajian tentang riba, maysir dan gharar telah penulis lakukan dalam tulisan tersendiri. Para pembaca dapat merujuk kajian tentang hal ini dalam tulisan tersebut.[14] Dalam industry MLM kemungkinan adanya unsure riba dan maysir terletak pada system pembagian bonus atau marketing plan, bukan terletak pada produknya, hal ini tidak mudah bagi masyarakat untuk mengetahui apakah marketing plan MLM tersebut mengandung unsure riba dan maysir atau tidak. Sedangkan unsure gharar (ketidak jelasan atau penipuan) bisa terdapat dalam produk maupun marketing plann. 
 4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh; 

Dalam bab Jual beli ada istilah Khiyar Ghibn. Ghibn adalah ketidak sesuaian antara harga dengan barang. Khiyar ghibn adalah hak untuk melakukan cancellation (ilgho’) dalam jual beli yg terjadi karena harga yg ditentukan oleh penjual tidak sesuai dengan harga pasar (harga umum), khiyar ini dibenarkan dg catatan penjual dan atau pembeli tidak mengetahui harga pasar serta tidak mahir melakukan proses tawar menawar, ghibn adalah salah satu bentuk penipuan.
Namun para ulama tidak sepakat dalam hal khiyar ghibn ini ; [15]
  1. Imam Ahmad dan Malik : Khiyar Ghibn dibenarkan sesuai dg hadits Hibban bin Munqidz. Namun mereka berbeda beda mengena batasan ghibn ygdibenarakan, adanya yg mengatakan minimal 1/3 dari harga, ghibn yg mencolok atau sesusai dg 'urf setempat.
  2. Jumhur : Mengatakan bahwa Khiyar Ghibn tidak dibenarkan dalam syariah, adapaun hadits Hibban adalah merupakan kondisi khusus dimana salah satu pihak adalah merupakan orang yg lemah kemampuan akalnya tetapi tidak sampai keluar dari kategori mumayyizDalam fiqh jual beli ada istilah khiyar ghibn. Yaitu hak penjual atau pembeli untuk melakukan ilga’ (cancellation) terhadap akad jual beli yang sudah sah, manakala salah satu pihak merasa dirugikan karena harga yang telah diberikan melebihi harga pasar.
Dengan demikian, larangan excessive mark-up bagi industry MLM sebenarnya masih merupakan hal yang bersifat relative mengenai tingkat kemahalannya dan mash bersifat khilafiyah dalam kedudukan hukumnya, namun nampaknya DSN MUI mencantumkan syarat ini dalam fatwanya dengan mengikuti pendapat imam ahmad dan malik, dan ini barangkali akan menjadi positif karena lebih kepada membela kepentingan masyarakat konsumen, agar perusahaan tidak mengambil keuntungan yang berlebihan sehingga dapat merugikan konsumen, hal ini juga untuk mengendalikan agaor perusahaan tidak melakukan praktek money game dengan produk-produk yang bersifat kamuflase, seakan-akan menjual suatu produk tetapi produk itu sebenarnya hanya menjadi alat agar seakan-akan ada produk riilnya. 

5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS; 
Point ini merujuk kepada kaidah fiqh yg tersebut dalam fatwa yaitu :
الاجر على قدر المشقة
upah adalah sesuai dengan jerih payah atau usaha.   Untuk meneliti apakah sebuah MLM menerapkan point persyaratan ini atau tidaknya, kita dapat melihat dari marketing plann atau system pembagian bonus yang berlaku pada perusahaan tersebut. Diantara indikatornya adalah apakah anggota yang mendaftar belakangan berpeluang mendapatkan bonus yg lebih besar dibanding anggota yang mendaftar lebih duluan, apakah downline bisa melebihi upline, jika jawabannya adalah YA, maka kemungkinan besar MLM tersebut menerapkan konsep upah sesuai dengan jerih payah, namun jika jawabannya adalah TIDAK maka kemungkinan besar MLM tersebut tidak sesuai dengan point persyaratan ini.
Dengan persyaratan ini, maka setiap member, kapanpun dia mendaftar akan memiliki peluang untuk sukses, dan berpeluang mendapatkan bonus besar, karena bonus akan diberikan sesuai dengan usaha yang dilakukan oleh member tersebut.
Indikator lain berlaku atau tidaknya point ini adalah, MLM tersebut tidak hanya menitik beratkan pada perekrutan member baru, tetapi sangat peduli terhadap pembinaan member yang ada serta menekankan pada penjualan produk. Karena dengan kewajiban membina downline serta kewajiban menjual mereka harus bekerja secara kontinyu, berbeda halnya jika mereka mendapatkan bonus yang besar hanya dengan merekrut, maka perekrutan bisa dilakukan dengan janji-janji yang mungkin sulit untuk dipenuhi.
Meskipun demikian, perlu dimaklumi bahwa kaidah fiqh ini adalah ungkapan yang diberikan oleh ulama’, dia bukan dalil qoth’I dari quran atau sunnah sehingga kebenarannya tidaklah bersifat mutlak. Perhatikan ungkapan Imam Ibnu Taimiyah[16] berikut ini :
وْلُ بَعْضِ النَّاسِ: الثَّوَابُ عَلَى قَدْرِ الْمَشَقَّةِ لَيْسَ بِمُسْتَقِيمِ عَلَى الْإِطْلَاقِ كَمَا قَدْ يَسْتَدِلُّ بِهِ طَوَائِفُ عَلَى أَنْوَاعٍ مِنْ " الرَّهْبَانِيّاتِ وَالْعِبَادَاتِ الْمُبْتَدَعَةِ " الَّتِي لَمْ يَشْرَعْهَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ مِنْ جِنْسِ تَحْرِيمَاتِ الْمُشْرِكِينَ وَغَيْرِهِمْ مَا أَحَلَّ اللَّهُ مِنْ الطَّيِّبَاتِ
معجم المناهي اللفظية
الأجر على قدر المشقة: هذه العبارة من أقاويل الصوفية، وهي غير مستقيمة على إطلاقها، وصوابها: ((الأجر على قدر المنفعة)) أي منفعة العمل وفائدته كما قرر ذلك شيخ الإسلام ابن تيمية، وغيره
Kaidah ini merupakan ungkapan para ahli tasawwuf, yang tidak sepenuhnya benar, harusnya adalah Pahala/upah itu sesuai dengan manfaatnya. Yakni manfaat perbuatan itu seperti yang disebutkan oleh Imam Ibnu Taimiyah[17].
  
6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan;
           Persyaratan ini mengacu kepada ketentuan umum tentang akad, khususnya yang berkaitan dengan MLM seperti akad ijarah atau ju’alah. Hanya saja menurut saya dalam prakteknya banyak orang yang tidak memahami system pembagian bonus dalam perusahaan MLM yang dia masuk di dalamnya, hal ini bukan berarti tidak jelas, sebenarnya besaran bonusnya jelas seperti yang tertera dalam marketing plan, tetapi banyak orang yang tidak mau repot. Hal ini seperti yang terjadi dalam akad Bank Syariah, dalam pengamatan sederhana yang saya lakukan banyak penabung di bank syariah yang tidak mengetahui akad apa yang dipakainya, syarat dan ketentuan apa yang berlaku di bank, mereka hanya membubuhkan tanda tangan tanpa membaca.
7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;
Passive Income atau komisi pasif seringkali menjadi hal yang diidam-idamkan oleh setiap pelaku MLM, apalagi moneygame yang berkedok MLM, banyak dari pelaku MLM yang menjanjik
an passif income. Hal ini menjadi kritik point bagi pelaku MLM Syariah. Adanya passive income pada satu member biasanya –mau tidak mau- mengharuskan adanya kerja keras daripada pihak yg lainnya agar target penjualan dan keuntungan perusahaan tetap tercapai sehingga dapat membagikan bonus kepada para anggotanya. Jika passif income ini terjadi, maka dugaan kuat yang terjadi dalam rantai MLM tersebut adalah ketidak adilan anggota, ada yg bekerja keras namun mendapatkan bonus yg minimal dan di sisi lain akan ada member yang tidak melakukan kegiatan usaha apapun tetapi memperoleh bonus yg sangat besar karena mereka telah berada pada posisi tertentu.
MLM syariah megharuskan setiap member/pelaku untuk selalu bekerja secara kontinyu sampai kapanpun,pada peringkat tertinggi dalam keanggotannya sekalipun, meskipun jenis pekerjaan mungkin berbeda. Dalam MLM ada beberapa jenis pekerjaan seperti memprospek atau mencari calon anggota baru, presentasi kpd calon anggota baru, merekrut, memfollow up member baru, menjual produk, membimbing downline, memberikan training dan pelatihan, mengontrol jaringan , dan bisa jadi ada yang hanya berperan mirip sebagai konsultan.
MLM yang tidak menerapkan system passive income di dalamnya, biasanya selalu ada kewajiban tutup point, yakni kewajiban menjual produk bagi setiap member dalam jumlah tertentu setiap bulannya. Hanya saja bagi masyarakat awam, kewajiban tutup point ini justru menjadi hal yg dianggap tidak menarik bagi perusahaan MLM itu, tetapi ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh MLM syariah, logikanya adalah, jika setiap member tidak ingin menjual produk, atau member bisa mendapatkan bonus tanpa harus menjual, dari mana perusahaan akan mendapatkan keuntungan dan membagikan bonus kepada member?
Dengan kata lain MLM Syariah biasanya selalu ada kewajiban tutup point atau kewajiban melakukan pembinaan agar tidak terjadi passive income.
8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’. 
Ighra’ adalah memberikan iming-iming atau janji-janji manis yang berlebih-lebihan. Ketentuan DSN MUI dalam fatwa ini, menurut penulis, sebenarnya lebih merupakan panggilan atau control moral. Di dalam dunia tasawwuf ada istilah hubbub dunya atau thuulul amal. (cinta dunia - banyak berangan-angan). Dua sifat ini merupakan ahlak yg tidak baik karena akan membuat seseorang terlena dengan kehidupan dunia dan lalai terhadap kehiduoan akhiratnya.
Sebenarnya Ighra’ dalam batas tertentu bisa jadi merupakan hal yg positif, karena dengan adanya ighro, iming-iming atau insentif yang dijanjikan, seseorang akan termotifasi untuk melakukan suatu pekerjaan atau untuk bekerja lebih keras. Tanpa ada motifasi maka manusia akan cenderung bermalas-malasan, hanya saja motifasi itu tidak boleh berlebihan. Ini menjadi PR bagi para pelaku MLM, bagaimana agar motifasi yg diberikan kepada membernya dilakukan secara wajar, tidak berlebih-lebihan. Sebenarnya tindakan beberlebih-lebihan itu terlarang dalam apa saja,badah seperti sholat dan shaum pun jika dilakukan secara berlebihan juga dilarang, mislanya sholat sunnah 1000 rakaat setiap malam, dan shaum sepanjang tahun tanpa istirahat.  Jadi pengertian berlebihan dalam memberikan iming-iming ini bersifat universal, tidak hanya dalam industry MLM, dan masih bersifat relative - normative.
9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya;
Mengukur ada atau tidak adanya eksploitasi dalam pembagian bonus MLM merupakan hal yg tidak mudah, standar kwalitatif ini belum ada, tetapi untuk bisa dipahami secara mudah, khsususnya bagi akademisi yg pada umumnya belum melirik kepada industry MLM, secara umum ada atau tidaknya eksploitasi dapat diketahui dari marketing plannya. Sebagai salah satu tolok ukurnya adalah : jika marketing plannya memberikan peluang kepada setiap member yg mendaftar lebih dalu pasti mendapatkan bonus yg lebih besar, maka ini adalah salah satu bentuk eksploitasi yang dilarang, kemungkinan besarnya MLM tersebut tidak dapat memenuhi fatwa ini, sehingga belum dapat dikategorikan sebagai industry MLM Syariah.
MLM yang tidak melakukan eskploitasi antar anggota akan memberikan peluang yang sama kepada setiap member, dan akan memberikan bonus sesuai hasil kerjanya, tidak peduli apakah dia bergabung lebih dahulu ataukah bergabung belakangan. Semua member berpeluang untuk menjadi besar.
10. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lainlain;
Ini adalah point/persyaratan ke sepuluh dalam fatwa DSN MUI mengenai MLM Syariah. Kebanyakan MLM sering mengadakan berbagai pertemuan/event mulai dari presentasi peluang usaha, pemberian penghargaan, training dan pembinaan anggota, ulang tahun, touring sebagai insentif dan lain-lain. Kegiatan ini sebenarnya tidak terkait secara khusus dengan dunia MLM dan tidak terkait langsung dengan akad-akad yang ada dalam kegiatan bisnis MLM. Artinya : Perusahaan apapun, konvensional ataupun MLM akan dihadapkan pada kemungkinan untuk melakukan acara –acara seremonial seperti ulang tahun perusahaan, gathering, pesta, penghargaan kepada karyawan teladan atau bahkan ketika perusahaan mendapatkan prestasi tertentu. Kegiatan-kegiatan ini juga tidak selama nya menjadi kewajiban setiap member. Seorang member bisa saja merekrut banyak anggota dan menjual produk sebanyak mungkin tanpa harus menghadiri acara tersebut, meskipun ini jarang terjadi.
Jadi, point persyaratan ke-10ini sebenarnya tidak hanya berlaku bagi industry MLM tetapi berlaku setiap perusahaan dan bahkan bagi usaha perorangan, point ini juga berlaku untuk berbagai kegiatan dalam dunia pendidiakan, social dan politik dll.
11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut;
Dalam suatu hadits[18] rasul bersabda :
2121 - عَنْ ابن عُمَر، أَنَّهُ قَالَ: قَالَ رَسُول الله صَلى الله عَلَيه وَسَلم: كلكم راعٍ وكلكم مسئول عَنْ رعيته، فالأمير الّذي عَلَى الناس راعٍ عليهم وهو مسئول عنهم، والرجل راعٍ عَلَى أهل بيته وهو مسئول عنهم وامرأة الرجل راعية عَلَى بيت زوجها وولدها وهي مسئولة عنهم، وعبد الرجل راعٍ عَلَى مال سيده وهو مسئول عَنْ رعيته.
Dari Ibnu Umar berkata, bahwa rasulullah saw bersabda : setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin bertanggung atas orang-orang yg dipimpinnya. Seorang amir (ketua) atas sekelompok orang bertanggung atas (keadaan) mereka dan akan diminta pertanggung jawabannya, seorang lelaki adalah pemimpin atas keluaarganya dan akan diminta pertanggung jawaban nya, seorang istri adalah pemimpin atas rumah suaminya dan anak-anaknya dan akan diminta pertanggung jawabannya, seorang budak juga pemimpin atas harta tuannya dan akan diminta pertanggung jawabannya. HR Malik.
Hadits ini nampaknya terlewatkan dalam fatwa tersebut, karena menurut penulis ini merupakan hadits yg dapat dijadikan pedoman atas point persyaratan ke-11 dalam fatwa ini, namun tidak dicantuman dalam pertimbangan atau tidak menjadi dalil yang dijadikan landasan tertulis dalam fatwa tersebut.
Menurut penulis, dimasukkannya persyaratan ini dalan fatwa tersebut merupakan hal yang positif, meskipun boleh jadi ajaran ini merupakan hal yg bersifat general-universal dalam semua hal seperti yg tersebut dalam hadits. Dalam prakteknya memang banyak money game yg berkedok MLM, mereka hanya mengutamakan perekrutan anggota baru kemudian para anggota itu dibiarkan begitu saja. Hal ini antara lain dikarenakan perusahaan hanya memerlukan uang iuran pendaftaran dari setiap member yang bergabung, perusahaan mungkin tidak menjual produk riil sehingga tidak perlu pembinaan, perusahaan yang demikian ini mungkin bahkan memang berencana untuk tidak hidup dalam masa yang panjang, sehingga tidak perlu pembinaan.
Seorang upline tidak tertarik untuk membina downline nya, karena perusahaan tidak mementingkan penjualan produk, atau bahkan menafikan hal tersebut. Dengan penjelasan ini maka salah satu indicator MLM Syariah adalah bagaimana para member yang menjadi anggota lebih dulu memberikan kepedulian dan bimbingan yang maksimal kepada member yang masuk belakangan. Hal ini akan menjadi sangat positif jika pembinaan yang dilakukan oleh mereka mendapatkan dukungan yang sepenuhnya dari pihak perusahaan.
12.Tidak melakukan kegiatan money game.
Seringkali ditemukan kerancuan istilah antara MLM atau pemasaran berjenjang dengan permainan uang (money game). Money Game adalah perjudian murni yang tidak ada produk apapun dalam bentuk barang ataupun jasa. Moneygame selalu mengacu kepada skema ponzi atau sistem piramida. Namun lebih bahayanya, seperti yang pernah penulis temukan di lapangan adalah money game ini terkadang menggunakan baju agama dengan istilah ibadah atau sedekah. Bagi penulis, money game dengan baju ibadah adalah seperti pelacur yang berkata bahwa dirinya melacurkan diri demi untuk menafkahi keluarganya.
Dalam fatwa ini, money game didefinisikan sebagai : kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/ pendaftran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian, dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yg dapat dipertanggungjawabkan.
Demikianlah kajian analitis terhadap fatwa DSN-MUI no 75 tahun 2009 tentang PLBS (Penjualan Langsung Berjenjang Syariah). Semoga tulisan ini bermanfaat bagi masyarakat pemerhati, pelaku, pengusaha industry MLM dan bagi masyarakat umum, wallahu a’lam bish showab.

[1] Dosen STIU Dirosat Islamiyah Al-Hikmah, Tinggal di Perumahan Persada Depok Blok C4/02 Depok   HP: 0818-654.479   email : sofwanjauhari@gmail.com
[2] Aljizani, Muhammad bin Husain bin Hasan, Ma’alim ushul al-fiqh ‘inda ahli as-sunnah wal jamaah, Dar ibn al-jauzi, hal 503, Cet V, 1427 H.
[3] Ibnu Solaah, Abu ‘amr, Utsman bin Abd Rahman, taqiyyuddin,(wafat : 643H)   Adabul mufti wa mustafti, editor : DR Muwaffiq Abd Qadir Abdullah, hal 23, maktabah al-’ulum wal hikam, Madinatul munawwarah, cet II, 2002.
[4] Aljizani, ibid, 503.
[5] Az-Zuhayli, Wahbah Az-zuhayli DR, Alfiqhul islaami wa adillatuhu, I, hal 19 , Darul Fikr, Cet IV, Damaskus.
[6] Al-Qahtani, Abu Muhammad Solih bin Muhammad bin Hasan Aalu umair al-asmariy, Majmuatul fawaa-idul bahiyyah ‘alaa mandzuumatil qawaaidil fiqhiyyah, edito r Mutib bin Masud al-ju’aid, darush shumai’I, KSA, Cet I, 1420 H, hal 75. ;   e-book : Talqiihul af-haam al-‘aliyyah   bisyrahil qawaidil fiqhiyyah, walid dan rasyid as-saa-‘iidaan editor : Salman bin Fahd Al-audah, II, hal 1.
[7] Zuhayli, idem, IV, 432.
[8] YAMI : Money Game berkedok MLM Haji, dimuat pada majalah : Info APLI, Edisi XVII, Januari-Maret 2005, hal 10-11
[9] Bukhori, Muhammad bin Ismail Abu Abdillah, Sohih Bukhori, editor Muh Zuhar bin Nasir An-nasir, Daaru Thawqun najaat, cet I, 1422, Jilid III, hal 84 hadits nomer   2236.
[10] Bukhori, ibid,   hadits nomer   2237.
[11] Muslim, Abul Hasan Muslim bin hajjaj alqusyairi an nasisaburi (wafat 261 H) , Sohih muslim, editor Muhammad Fuad Abdul baqi, Daaru ihyaut turaats, Beirut, Jilid III, hal 1153, hadits ke 1513.
[12] Bukhori, ibid,   Juz III,   hal 74, hadits ke 2175.
[13] Ibnu majah, Abu abdillah Muhammad bin yazid alqazwini, (wafat 273H), Sunan Ibnu MAjah, editor Muhammad Fuad Abdul Baqi, Dar Ihyaul kutub alrabiyah, Juz II, hal 784, hadits ke 2340.
[14] Jurnal ilmiah DIRASAT, STIU Dirosat islamiyah Al-hikmah , Volume 2 , Oktober 2010, hal 62-75.
[15] Alfaqii, Muhammad Ali Utsman, Fiqhul muaamalat dirasah muqaranah, Darul mariih, Riyadh KSA, 1986, hal 251-253.
[16] Ibnu Taimiyah, Taqiyyuddin Abul Abbas, Ahmad bin Abdul HAlm, (wafat 728 H), Majmu’ al-fataawa, editor : Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim, Badan Penerbitan Mushaf Alquran KSA, Madinah, 1416 H , Juz 10, hal 620.
[17] Bakar bin Abdullah Abu Zaid bin Muhammad, Mu’jam almanahi allafdziyah wa fawaaid fil alfadz, Dar al-ashima, Riyadh, cet III, 1417,hal 80.
[18] Malik bin anas bin Malik almadani, Almuwaththo, editor Bsyar Awad Ma’ruf & Mahmud Kholil, Ar-risalah, th 1412 H, Juz II, hal 182