Sebagai
warga negara indonesia yang baik, kita harus peduli dengan negara kita.
Apalagi sebagai generasi muda penerus masa depan bangsa.. yuuuk kita
sedikit menambah pengetahuan kita tentang APBN. yuk, marii .. hehee
Pada
dasarnya APBN itu seperti anggaran rumah tangga kita sob, berapa
pendapatan, berapa pengeluaran, tapi dalam lingkup negara. kalo bahasa
resminya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana
penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari -
31 Desember). APBN, perubahan APBN (biasanya disebut APBN-P ), dan pertanggungjawaban APBN setiap
tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Trus, tahapan penyusunannya bagaimana ??
Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN
dalam bentuk RUU tentang APBN
kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang
tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan, sebelum tahun anggaran
dilaksanakan. (masih ingat bapak SBY kemarin membacakan R-APBN 2014, ,
pasti g ngikutin y?? #sama ane juga g ngikutin kok .. -_-'' hihii)
ini sob, Bapak kita lagi membacakan R-APBN 2014
Sekarang kita bahas pelaksanaannya y,, .. blom bosen kan .. (y)
Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun
anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi
APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan
persetujuan DPR (masih ingat revisi anggaran di APBN-P 2013, karena
kenaikan BBM, syukurlah kalo tau, berarti masih peduli sama negara ..
hehee .. ).Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret,
setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR.
Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden
menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR
berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Trus, Sumber penerimaan APBN kita dari mana ?? ada yang sudah tau ..??
Sumber penerimaan APBN
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber yaitu :
- Penerimaan pajak yang meliputi :
- Pajak Penghasilan (PPh).
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Pajak Bumi dan Bangunan(PBB).
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & Cukai.
- Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor).
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi :
- Penerimaan dari sumber daya alam.
- Setoran laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Penerimaan bukan pajak lainnya.
jangan pusing dulu ya bacanya, masih dikit lagi kok .. hehee ..
Struktur APBN
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara itu :
Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
- Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk
membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan
di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja
Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi:
- Belanja Pegawai
- Belanja Barang
- Belanja Modal
- Pembiayaan Bunga Utang
- Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM
- Belanja Hibah
- Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana).
- Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Pemerintah Daerah meliputi:
- Dana Bagi Hasil
- Dana Alokasi Umum
- Dana Alokasi Khusus
- Dana Otonomi Khusus.
Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
- Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
- Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
- Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
- Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Masih kuat kan ?? .. ayoo .. tinggal dikit lagi .. (masa dr tadi dikit2 terusss .. z z z )
Kemenkeu, kementerian yang bersinggungan langsung denga penyusunan APBN
Asumsi APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
- Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
- Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
- Inflasi (%)
- Nilai tukar rupiah per USD
- Suku bunga SBI 3 bulan (%)
- Harga minyak indonesia (USD/barel)
- Produksi minyak Indonesia (barel/hari)
Teori mengenai APBN
Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan
dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan
nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta
prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi,
distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan
pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran
harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan
untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
- Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
- Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
- Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
- Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
- Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
- Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
- Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
- Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
- Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
- Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
- Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
- Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
- Penajaman prioritas pembangunan
- Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
Sebagai penutup, ni ane ada APBN dari tahun 2007-2013 (dalam triliun rupiah) .. waaoo .. jangan dibanyangin berapa banyak ya .. hehee .. semoga berguna .. :D
data ini dari sini


Tidak ada komentar:
Posting Komentar